Pages

Thursday 6 December 2012

URGENSI PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO (bag 1 / 2)



 Oleh : Drs Koeswardojo Soemonagoro MM. MBA




Kata risiko selalu berkonotasi dengan kerugian, ketidak nyamanan, hambatan bahkan kebangkrutan. Namun mau tidak mau, suka tidak suka dalam kehidupan manusia, kehidupan suatu organisasi selalu direcoki oleh risiko yang datang silih berganti maupun terakumulasi. Dengan daya pikir, kemampuan analisa serta perencanaan yang matang, manusia berusaha mengurangi, meniadakan bahkan mencoba untuk merubahnya menjadi suatu oportunitas. Dewasa ini telah disiapkan langkah-langkah untuk maksud tersebut.

Menyikapi Risiko

Dengan melihat jenis risiko yang dihadapi, efek yang mungkin ditimbulkan, kondisi yang dimiliki serta berbagai pertimbangan lain, risiko dapat disikapi dengan berbagai langkah atau cara sebagai berikut:

1.     Menghindari Risiko (Risk Avoidance): karena risiko yang mungkin timbul dianggap bisa ‘disiasati’, maka langkah tersebut dilakukan. Misalnya tidak ingin repot mengurusi inventaris mobil, penutupan serta klaim asuransi bila terjadi kecelakaan serta urusan supirnya, maka diputuskan untuk tidak membeli mobil organik, dan perusahaan menyewa saja untuk keperluan operasionalnya. Langkah ini bila dilakukan dibanyak bidang kegiatan terutama yang menyangkut usaha pokoknya, akan dapat menjadi penghalang kemajuan perusahaan.
2. Mengurangi Risiko (Risk Reduction): yaitu malakukan langkah-langkah yang memungkinkan menurunkan probabilitas terjadinya kerugian akibat suatu risiko tertentu. Dalam bentuknya dapat dibedakan kedalam dua cara, yaitu:
a.  Pencegahan dan Kontrol (Prevention and Control): yaitu melakukan langkah-langkah pencegahan dan penyelamatan (safety programs and lost prevention). Misalnya untuk mencegah kebakaran dipasang dan digunakan sprinkle system, sebuah alat yang ditempatkan di plafond ruangan, bila terkena udara panas akan memancarkan air sehingga bila ada api dapat segera terpadamkan. Cara lain dalam mencegah kebakaran misalnya dengan menugaskan satpam untuk selalu mengecek seluruh areal gedung. Langkah ini mempunyai kelemahan antara lain bahwa, risiko tidak mungkin dihilangkan sama sekali, di samping itu bila dikalkulasi biaya yang dikeluarkan untuk melakukan langkah tersebut kemungkinan lebih besar dibandingkan apabila kerugiannya benar-banar terwujud.
b. Menggunakan hukum bilangan besar (the law of a large number): suatu cara mengkombinasikan sejumlah kejadian dan membuat prediksi kerugian di masa depan dari kumpulan kejadian masa lampau, kemudian mengambil langkah mengantisipasinya.
   
3.  Menanggung sendiri risiko yang mungkin terjadi (risk retention): yaitu mengakomodasi dan menanggung sendiri bila terjadi kerugian. Sikap ini bisa dilakukan dengan kesadaran atau tidak dengan kesadaran mengingat risiko itu sangat banyak dan sering keberadaannya tidak terdeteksi sebelumnya. Di samping itu, diputuskan untuk menanggung sendiri karena dinilai tidak ada alternatif lain yang lebih menarik sehingga sepertinya sebagai keterpaksaan untuk menanggung konsekuensi suatu risiko. Namun dapat juga terjadi karena kerugian yang mungkin timbul dinilai relatif kecil.
4.  Memindahkan risiko kepihak lain (risk transfer) yang bersedia menerimanya. Dapat dilakukan terhadap risiko murni (pure risks) seperti kebakaran, pencurian atau kerusakan akibat kecelakaan transportasi yaitu melalui penutupan asuransi, maupun terhadap risiko spekulatif melalui mekanisme lindung nilai (hedging).
5.    Berbagi risiko (risk sharing), merupakan kombinasi dari risk retention dan risk transfer artinya sebagian risiko ditanggung sendiri, sabagian lainnya dipindahkan kepihak lain yang bersedia menerimanya. Contohnya kredit sindikasi (loan syndication) yaitu kredit kepada satu debitur didanai oleh beberapa bank dalam suatu kesepakatan di antara bank-bank peserta. Pendirian sebuah perseroan terbatas pada dasarnya merupakan berbagi risiko diantara para pemegang sahamnya. 





                                                                                          Penulis adalah :
                                                                           Dosen Indonesian Banking School
                                                                         dan Mantan Direktur Bank Bumi Daya




 

Artikel Terkait:

0 comments:

Post a Comment