Oleh : Drs Koeswardojo Soemonagoro MM. MBA
Menyikapi
Risiko
Dengan melihat jenis risiko yang dihadapi, efek yang
mungkin ditimbulkan, kondisi yang dimiliki serta berbagai pertimbangan lain,
risiko dapat disikapi dengan berbagai langkah atau cara sebagai berikut:
1. Menghindari
Risiko (Risk Avoidance): karena risiko yang mungkin timbul dianggap bisa
‘disiasati’, maka langkah tersebut dilakukan. Misalnya tidak ingin repot
mengurusi inventaris mobil, penutupan serta klaim asuransi bila terjadi
kecelakaan serta urusan supirnya, maka diputuskan untuk tidak membeli mobil
organik, dan perusahaan menyewa saja untuk keperluan operasionalnya. Langkah
ini bila dilakukan dibanyak bidang kegiatan terutama yang menyangkut usaha
pokoknya, akan dapat menjadi penghalang kemajuan perusahaan.
2. Mengurangi
Risiko (Risk Reduction): yaitu malakukan langkah-langkah yang
memungkinkan menurunkan probabilitas terjadinya kerugian akibat suatu risiko
tertentu. Dalam bentuknya dapat dibedakan kedalam dua cara, yaitu:
a. Pencegahan
dan Kontrol (Prevention and Control): yaitu melakukan langkah-langkah
pencegahan dan penyelamatan (safety programs and lost prevention).
Misalnya untuk mencegah kebakaran dipasang dan digunakan sprinkle system, sebuah
alat yang ditempatkan di plafond ruangan, bila terkena udara panas akan memancarkan
air sehingga bila ada api dapat segera terpadamkan. Cara lain dalam mencegah
kebakaran misalnya dengan menugaskan satpam untuk selalu mengecek seluruh areal
gedung. Langkah ini mempunyai kelemahan antara lain bahwa, risiko tidak mungkin
dihilangkan sama sekali, di samping itu bila dikalkulasi biaya yang dikeluarkan
untuk melakukan langkah tersebut kemungkinan lebih besar dibandingkan apabila
kerugiannya benar-banar terwujud.
b. Menggunakan
hukum bilangan besar (the law of a large number): suatu cara
mengkombinasikan sejumlah kejadian dan membuat prediksi kerugian di masa depan
dari kumpulan kejadian masa lampau, kemudian mengambil langkah
mengantisipasinya.
3. Menanggung
sendiri risiko yang mungkin terjadi (risk retention): yaitu
mengakomodasi dan menanggung sendiri bila terjadi kerugian. Sikap ini bisa
dilakukan dengan kesadaran atau tidak dengan kesadaran mengingat risiko itu
sangat banyak dan sering keberadaannya tidak terdeteksi sebelumnya. Di samping
itu, diputuskan untuk menanggung sendiri karena dinilai tidak ada alternatif
lain yang lebih menarik sehingga sepertinya sebagai keterpaksaan untuk
menanggung konsekuensi suatu risiko. Namun dapat juga terjadi karena kerugian
yang mungkin timbul dinilai relatif kecil.
4. Memindahkan
risiko kepihak lain (risk transfer) yang bersedia menerimanya. Dapat
dilakukan terhadap risiko murni (pure risks) seperti kebakaran,
pencurian atau kerusakan akibat kecelakaan transportasi yaitu melalui penutupan
asuransi, maupun terhadap risiko spekulatif melalui mekanisme lindung nilai (hedging).
5. Berbagi
risiko (risk sharing), merupakan kombinasi dari risk retention dan
risk transfer artinya sebagian risiko ditanggung sendiri, sabagian lainnya
dipindahkan kepihak lain yang bersedia menerimanya. Contohnya kredit sindikasi (loan
syndication) yaitu kredit kepada satu debitur didanai oleh beberapa bank
dalam suatu kesepakatan di antara bank-bank peserta. Pendirian sebuah perseroan
terbatas pada dasarnya merupakan berbagi risiko diantara para pemegang
sahamnya.
Bersambung bagian 2......
Penulis adalah :
Dosen Indonesian Banking School
dan Mantan Direktur Bank Bumi Daya
0 comments:
Post a Comment